4 Kompetensi Guru Profesional
Nama : Diffa Istu Pradana
Nim : 12001224
Kelas : 4H PAI
Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan
seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan
bertanggung jawab.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal
35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan
terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian
pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan
berencana.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang
tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan
mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan
sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa
pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8,
kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika
mengikuti pendidikan profesi.
1. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan
kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil,
berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi
kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi :
·
Kepribadian
yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma
sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten
dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
·
Kepribadian
yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan
tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai
guru.
·
Kepribadian
yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi
peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan melakukan tindakan.
·
Kepribadian
yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan
pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
·
Memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat
diteladani oleh peserta didik.
2.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta
didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi
yang mereka miliki.
Kompetensi
pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut :
·
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus
memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian,
perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
·
Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari
karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta
menyusun rancangan pembelajaran.
·
Melaksanakan
pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta
melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
·
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan
menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar
dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan
hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
·
Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru
mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi
sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan
bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan
masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi
sosial meliputi :
·
Memiliki
sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap
agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status
sosial
·
Guru
harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
·
Guru
dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang
beragam kebudayaannya
·
Guru
mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional.
Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan
lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata
pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai
struktur serta metodologi keilmuannya.
Kompetensi
profesional meliputi :
·
Penguasaan
terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung
pembelajaran yang dikuasai
·
Penguasaan
terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau
bidang yang dikuasai
·
Melakukan
pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
·
Melakukan
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
yang reflektif
·
Menggunakan
teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan
integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi
guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam
kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar,
serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim,
2009:60).
Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk
meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut
tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik
tertentu.