Kurikulum
Nama : Diffa
Istu Pradana
Nim : 12001224
Kelas : 4H PAI
Dari materi yang dapat saya
simpulkan, Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan
yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi
rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu
periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan
dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu
kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan
yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan
menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara
menyeluruh.
Secara etimologis, kurikulum berasal
dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran
(Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere yang
berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979).
Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai
rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik
kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).
Menurut Soedijarto, kurikulum
merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan untuk
diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia,
dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), konstitusi menyatakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut
pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan :
1.
peningkatan iman dan takwa;
2.
peningkatan akhlak mulia;
3.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
4.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.
tuntutan dunia kerja;
7.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.
agama;
9.
dinamika perkembangan global; dan
10. persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Salah satu fungsi kurikulum ialah
sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum
memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan
berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen
merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak
bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada
atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda pendapat dalam
menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen
kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk
mengetahui pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum, seperti berikut ini :
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen
kurikulum,[4] yaitu :
·
komponen tujuan
·
komponen isi/materi
·
komponen media (sarana dan prasarana)
·
komponen strategi
·
komponen proses belajar mengajar.
Sementara, Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen
kurikulum,[5] yaitu :
·
Objective (tujuan)
·
Knowledges (isi atau materi)
·
School learning experiences (interaksi belajar
mengajar di sekolah)
·
Evaluation (penilaian).
Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution (1988),[6] Fuaduddin
dan Karya (1992),[7] serta Nana Sudjana (1991: 21).[8] Walaupun istilah
komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni :
·
Tujuan
·
Isi dan struktur kurikulum
·
Strategi pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
·
Evaluasi.
Fungsi kurikulum dalam pendidikan
tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat
untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa
dan negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi
oleh berbagai segi, baik segi agama, ideologi, kebudayaan, maupun kebutuhan
negara itu sendiri. Dengan demikian di negara kita tidak sama dengan
negara-negara lain. Untuk itu, maka :
·
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional,
·
Kurikulum merupakan program yang harus dilaksanakan
oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan
itu,
·
Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar
terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan.
Fungsi kurikulum yang lainnya :
1.
Fungsi Kesinambungan. Sekolah pada tingkat atasnya
harus mengetahui kurikulum yang dipergunakan pada tingkat bawahnya sehingga
dapat menyesuaikan kurikulm yang diselenggarakannya.
2.
Fungsi Persiapan Tenaga. Bilamana sekolah tertentu
diberi wewenang mempersiapkan tenaga guru bagi sekolah yang memerlukan tenaga
guru tadi, baik mengenai isi, organisasi, maupun cara mengajar.
Fungsi kurikulum bagi sekolah
Kurikulum bagi sekolah yang bersangkutan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1.
Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang
diinginkan
2.
Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari
di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi:
·
Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan
·
Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan
·
Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program
pendidikan
Fungsi kurikulum bagi guru
Guru tidak hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai
pengembangan kurikulum dalam rangka pelaksanaan kurikulum tersebut.
Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah
Bagi kepala sekolah, kurikulum
merupakan barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di
sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan
mengontrol, apakah kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak
pada kurikulum yang berlaku.
Fungsi kurikulum bagi pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi kurikulum
dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana
yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum
dan peningkatan mutu pendidikan.
Fungsi kurikulum bagi masyarakat
Melalui kurikulum sekolah yang
bersangkutan, masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilai
serta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kurikulum suatu
sekolah.
Fungsi kurikulum bagi instansi atau perusahaan
Instansi atau perusahaan yang
mempergunakan tenaga kerja bisa meggunakan kurikulum untuk meningkatkan
kuantitas suatu produk dan kualitas pekerja. yang nantinya akan melancarkan
bisnis suatu instansi atau perusahaan.